Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Pencabulan Santri Trenggalek, Kemenag Jatim: Ikuti Proses Hukum

Hukum dan Kriminalitas
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kiai M, 77 tahun, dan Gus F, 37 tahun, terhadap 12 santri di Kabupaten Trenggalek terus mendapat sorotan. (Foto: Ilustrasi)
pencabulan santriwati Trenggalek Pencabulan Pencabulan Anak
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas