Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon
KPU Kota Probolinggo menghadiri sidang kedua dalam sengketa Pilwali dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Senin, 20 Januari 2025 yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Hanya saja, jawaban yang telah disusun oleh KPU bersama kuasa hukum urung dibacakan.
"Penyebabnya, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon, tidak hadir dalam sidang di panel 1," kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal dalam rilis tertulisnya, Senin.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki serta Guntur Hamzah sebagai anggota.
Sehingga jawaban KPU Kota Probolinggo sebagai termohon tidak jadi dibacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang dalam pokok perkara nomor 204.
Radfan yang hadir di ruang sidang didampingi Robiyan Arifin sebagai kuasa hukum menambahkan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tetapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan," terang Radfan.
Ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, mantan jurnalis itu mengaku, menunggu petunjuk selanjutnya. Baik dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.
"Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024," katanya.
Sementara berkaitan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga nasih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Sedangkan pelantikannya menurut Radfan bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja.
Advertisement