Harga LPG 3 Kg Naik, Pemkot Surabaya Jamin Harga di Pangkalan Resmi Rp18 Ribu
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada segenap masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta memastikan tidak ada LPG 3 kilogram yang diperjualbelikan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, memastikan, stok LPG 3 kg di Kota Pahlawan masih mencukupi.
Pemkot telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) serta Hiswana Migas. Ia juga memastikan tdak ada pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET, melebihi Rp18 ribu
“Kami telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana Migas untuk mengantisipasi agar tidak ada panic buying atau penimbunan sebelum tanggal kesepakatan pemberlakuan harga dilaksanakan,” kata Vykka, Jumat 17 Januari 2025.
Ia menerangkan, perubahan HET LPG 3 kilogram serentak dilakukan pada 15 Januari 2025. Perubahan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten dan Kota, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana Migas, dan tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tentang HET LPG 3 kilogram.
Vykka pun menyebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE), yang meminta masyarakat untuk membeli tabung LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi.
“Terkait adanya keputusan tersebut, kemudian Pak Wali (Eri Cahyadi) mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota terkait perubahan harga dan imbauan kepada seluruh warga untuk membeli LPG tabung 3 kilogram di pangkalan resmi,” ujar Vykka.
Vykka menjelaskan, harga LPG 3 kilogram belum pernah berubah sejak 2015. Perubahan HET Rp16 ribu menjadi Rp 18 ribu disebabkan adanya fluktuasi harga bahan bakar minyak yang mempengaruhi biaya operasional distribusi LPG 3 kilogram saat ini.
Terkait perubahan HET itu, pemkot masih belum melakukan penjualan LPG 3 kilogram. Sebabnya, TPID belum terdaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kilogram.
“Jika TPID terdaftar sebagai pangkalan resmi, maka wajib menjual dengan harga sesuai HET, diluar dari itu tidak diatur dalam SK gubernur tentang HET LPG 3 kilogram,” jelasnya.
Jika ada pedagang yang menjual dengan harga diatas HET, kemungkinan akan mempertimbangkan biaya transportasi dan keuntungannya. “Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi,” pungkasnya.
Advertisement