Layanan Pengajuan Adminduk secara Mandiri di Surabaya, Begini Cara Aksesnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya telah meluncurkan aplikasi Klampid New Generation (KNG) sebagai inovasi bagi masyarakat untuk melakukan permohonan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, segenap masyarakat saat ini dapat mengakses layanan adminduk dalam bentuk digital yang praktis dan efisien.
"Warga Kota Surabaya sudah bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri melalui berbagai perangkat elektronik, baik handphone, laptop maupun komputer di tempat masing-masing," ujar Eddy, Selasa 21 Januari 2025.
Untuk mengakses layanan ini, pemohon tinggal membuka laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id, yakni laman resmi milik Dispendukcapil. Selanjutnya, pemohon bisa membuka menu "pengajuan permohonan mandiri" yang nantinya akan terhubung dengan Klampid New Generation (KNG).
Setelah mengunduh aplikasi, para pemohon akan diarahkan untuk membuat akun dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone (HP) dan alamat email yang valid dan aktif.
"Lalu, pemohon akan menerima kode OTP untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam akun untuk dilakukan verifikasi. Untuk proses pengaktifan akun, satu nomor handphone hanya berlaku untuk satu akun saja," paparnya.
Terdapat 30 lebih pengajuan permohonan adminduk yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di antaranya, cetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengesahan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil, Pelaporan Kelahiran Luar Negeri, Pelaporan Kematian Luar Negeri, Pelaporan Perkawinan Luar Negeri, Pelaporan Perceraian Luar Negeri hingga berbagai dokumen lainnya.
Ketika melakukan permohonan pengajuan, pemohon juga dapat dibantu oleh fitur "Cak Takon" yang tersedia. Nantinya, warga akan menerima E-Kitir, yang berisikan barcode dan password sebagai bukti pengajuan permohonan.
"Untuk melacak permohonan, tinggal scan. Nanti akan ada keterangan soal kemajuan pengajuan dokumen. Misalnya, dokumen dinyatakan selesai dan berada di kantor kelurahan. Sudah dicetak, tapi masih di Siola, atau bisa juga kartu belum dicetak karena ada proses yang belum lengkap," ujarnya.
Eddy juga menyebut, hingga saat ini tercatat sudah terdapat 1.196 akun mandiri yang mengakses layanan tersebut. Dispendukcapil juga bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, untuk memastikan server mampu melayani permohonan adminstrasi dalam jumlah besar.
Selain itu, Eddy pun berharap bahwa layanan digital adminduk yang hanya bisa diakses secara privat itu, dapat menghilangkan praktek percaloan yang kerap terjadi serta tawaran mengurus adminduk secara cepat dan berbayar.
"Pelayanan kami sudah bisa diselesaikan 1x24 jam. Jadi kalau ada biro atau siapapun menawarkan layanan serupa jangan percaya," imbaunya.
Mengenai keberadaan pelayanan secara tatap muka, Eddy menegaskan, layanan tersebut masih tersedia untuk memfasilitasi mereka yang tidak memiliki alat elektronik atau memiliki keterbatasan secara fisik untuk datang ke kantor Dispendukcapil.
"Layanan offline masih ada untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP-el di Siola, pelayanan jemput bola untuk orang-orang yang memiliki keterbatasan juga masih dijalankan. Kedepan target kami 90 persen sudah bisa mandiri dalam melakukan permohonan layanan adminduk," pungkasnya.
Advertisement