Pemerintah Janjikan Tunjangan Pulsa untuk Masyarakat
Bantuan pulsa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa belum beres, kini pemerintah menjanjikan pulsa untuk masyarakat terbatas. Artinya tidak semua anggota masyarakat memperoleh tunjangan pulsa.
Proses pencairan tunjangan biaya pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk masyarakat dan mahasiswa berlangsung mulai September hingga 31 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat yang mengusulkan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.
"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," kata Rahayu dalam keterangan tertulis Senin 7 September 2020.
Advertisement
Pemberian pulsa ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dan mahasiswa. Yang berhak mendapatkannya adalah yang diusulkan oleh satker dan disetujui oleh KPA yang memiliki kegiatan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring. "Kalau mahasiswa, masyarakat, akan insidentil sifatnya sesuai kebutuhan kegiatannya. Kan variannya macam-macam," katanya.
Tunjangan biaya pulsa akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Contoh untuk masyarakat, seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.
Masyarakat bisa menerima jika ada aktivitas pendampingan, sosialisasi, di mana masyarakat yang sebelumnya bisa bertemu secara fisik, kini beralih dalam jaringan.
Ia memberi contoh, misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK. Selama ini petugas datang ke desa-desa, namun saat pandemi, kegiatan ini berisiko jika tetap dilakukan. "Maka harus dilakukan secara daring. Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa,' katanya.
Sementara, besaran bantuan pulsa masing-masing penerima juga berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan ditentukan maksimal Rp 150 ribu per bulan. "Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu," kata Rahayu Puspasari
Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan. Misalnya, acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, akan berbeda dengan tunjangan untuk kegiatan yang memiliki intensitas lebih tinggi. "Jadi disesuaikan dengan kebutuhan dan KPA yang akan menentukan", katanya.
Advertisement