Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Pemerintah Bebaskan 20 WNI Korban Trafficking Online ke Myanmar

Hukum dan Kriminalitas
Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking melalui penipuan daring. (Foto: Ilustrasi/Ngopibareng.id)
Trafficking Tindak Pidana Perdagangan Orang
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas