Pembunuhan Mahasiswi Malang asal Probolinggo Direkonstruksi
Masih ingat kasus pembunuhan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Malang asal Kabupaten Probolinggo yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Pasuruan, Desember 2025 lalu? Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan FAN, 22 tahun itu pada Selasa, 13 Januari 2026.
Rekonstruksi digelar secara maraton di dua lokasi yang menjadi titik krusial terjadinya tindak pidana. Yakni, di kawasan Cangar, Kecamatan Tulungrejo, Kota Batu dan Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka memperagakan total 15 adegan utama.
"Rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur.
Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yaitu di pinggir jalan wilayah Cangar, Batu, dan Pasuruan.
“Di Batu ada beberapa adegan, inti kejadian ada di situ, tersangka melakukan eksekusi di sana. Sesuai dengan BAP, tidak ada sanggahan,” ujar Arbaridi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, lokasi di Pasuruan diketahui sebagai tempat pembuangan jasad korban. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi juga menyoroti sejumlah detail penting. Salah satunya helm yang dikenakan korban saat ditemukan.
“Tadi di jalan kami mengingatkan tersangka terkait helm yang dipakai korban. Ternyata helm tersebut dibeli di jalan antara Malang-Pasuruan. Untuk lokasi pastinya dia lupa, namun tidak masalah, nanti akan kami lakukan penyisiran kembali,” jelas AKBP Arbaridi
Arbaridi menambahkan, berdasarkan hasil sementara rekonstruksi, tersangka diduga berupaya mengondisikan kejadian agar terlihat seperti aksi kejahatan jalanan.
“Jadi ada rencana untuk dikondisikan seolah-olah korban merupakan korban begal,” tambahnya.
Dikatakan, secara keseluruhan, rekonstruksi memperagakan 15 adegan. Ke depan, penyidik merencanakan rekonstruksi lanjutan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Ke depan, rekonstruksi juga akan kami laksanakan di Probolinggo, tepatnya di Kecamatan Tiris,” kata Arbaridi.
Disinggung motif pembunuhan, polisi menyatakan masih bersifat sementara. Dugaan awal mengarah pada rasa sakit hati yang dipicu cekcok antara tersangka dengan korban.
“Motifnya sementara ini sakit hati dan sempat terjadi cekcok. Oleh karena itu, rekonstruksi ini kami lakukan untuk memastikan apakah benar hanya itu atau masih ada motif lain,” pungkas Arbaridi.
Seperti diketahui, mayat FAN ditemukan di sebuah parit di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Desember 2025. Saat ditemukan, korban masih mengenakan jaket dan helm berwarna merah muda.
Melalui analisis rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan pelacakan mobil double cabin berwarna merah, Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku utama pembunuhan tersebut.
Polisi kemudian menangkap tersangka Bripka Agus Saleman (AS), anggota Polres Probolinggo yang juga merupakan kakak ipar korban. Oknum polisi itu ditangkap di Probolinggo beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.
Selain AS, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial Suyit (SY), pihak yang diduga turut membantu AS dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain sanksi pidana, oknum anggota kepolisian tersebut juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).