Pelaku Pemerkosa Kader PMII Jember Akhirnya ditangkap
Kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi kader PMII Jember di Kecamatan Balung akhirnya menemui titik terang. Polres Jember berhasil menangkap pelaku berinisial SA, 27 Tahun setelah sempat kabur dan bersembunyi selama beberapa hari.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra membenarkan keberhasilan timnya dalam meringkus pelaku.
“Alhamdulillah, sudah bisa tertangkap pelakunya,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, bersama tim Resmob yang dipimpinnya langsung. SA ditangkap di tempat persembunyiannya di luar kota setelah dilakukan pelacakan intensif.
Bobby menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan seksual pada 14 Oktober 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan menangkapnya pada Rabu malam, 22 Oktober 2025.
Hingga saat ini, Bobby belum bisa memberikan keterangan terkait motif dan modus pelaku dalam melakukan aksinya. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember masih fokus melakukan pemeriksaan.
Bobby menegaskan bahwa langkah cepat kepolisian bukan karena adanya desakan publik, tetapi murni sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas aparat.
“Kami bergerak bukan karena tekanan, tetapi karena tanggung jawab kami untuk menegakkan keadilan. Kasus seperti ini akan selalu menjadi atensi kami,” tegasnya.
Bobby juga menegaskan pihaknya akan memproses TPKS yang dialami korban secara profesional dan transparans, tidak akan ada fakta yang ditutupi.
Bobby juga memastikan tidak ada jalan Restorative Justice dalam penanganan TPKS, berbeda dengan pidana umum lainnya. Karena itu, kasus tersebut akan terus berlanjut hingga persidangan.
“Kasus TPKS tidak bisa RJ atau didamaikan. Kami akan tegak lurus sampai persidangan," pungkasnya.
Sekretaris Umum IKA PMII Jember, Sutrisno, menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangkap pelaku.
“Kami mengapresiasi kerja keras Polres Jember. Ini langkah awal penting untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ucapnya.
Ke depan, IKA PMII Jember di akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak ada lagi korban yang diperlakukan tidak adil.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menuai kritik publik karena korban mengaku laporan ke Polsek Balung tidak segera ditindaklanjuti. Bahkan, korban harus menanggung sendiri biaya visum di RSD Balung.
Kasus tersebut baru mendapat perhatian luas setelah didampingi oleh LBH IKA PMII, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU yang mendesak polisi dan pemerintah daerah turun tangan.
Advertisement