Pelaku Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan pria berinisial A, sebagai tersangka atas tindakan mutilasi terhadap korban U yang mayatnya dibuang dan dimutilasi dalam koper merah di Ngawi.
Dalam kasus tersebut, pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana itu sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. Karenanya, tersangka terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana. "Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin 27 Januari 2025 pagi.
Farman mengatakan, dari hasil pendalaman dan temuan bukti yang ada bahwa pelaku tersebut terbukti melakukan pembunuhan. Aksi tersebut dilakukan karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Ia menyebut beberapa kali melihat laki-laki masuk ke dalam tempat kos korban. Kemudian, menyebut jika korban pernah menyinggung putrinya akan menjadi pelacur jika besar nanti.
Dari itu, korban sudah berencana melakukan aksi pembunuhan. Kemudian tanggal 19 Januari keduanya janjian bertemu di Hotal Adisurya Kota Kediri.
Saat dikamar keduanya kemudian cekcok, hingga akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal. Untuk menghilangkan mayat korban, pelaku kemudian memutilasi menggunakan sebilah pisau dan membagi sejumlah bagian tubuh korban ke beberapa wadah.
Di mana, tubuh korban ditaruh dalam koper merah dengan beberapa aksesoris korban, kemudian bagian kepala dan kaki dibuang terpisah karena tidak cukup dalam satu koper.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa koper merah besar, kemudian satu kantong plastik besar berisikan bubble wrap, kemudian sejumlah tali, satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku memutilasi korban, kemudian aksesoris yang digunakan korban, pakaian pelaku, handphone, dompet, tali tambang, dan tiga unit mobil.
Advertisement