Pelaku Begal Payudara di Tuban Diringkus Polisi, Sudah 3 Kali Beraksi
Satreskrim Polres Tuban meringkus pelaku begal payudara di Jalan Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Pelaku diketahui berinisial, AY 34 tahun, warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Aksi tidak terpuji pelaku tersebut terungkap setelah korban berinisial D (36) warga Kecamatan Widang, Tuban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke mapolres setempat.
Selain itu, aksi begal payudara tersebut juga terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV), sehingga memudahkan petugas kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, aksi begal payudara tersebut terjadi pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 23:15 malam, saat itu korban sedang mengendarai motor sendirian untuk berangkat kerja.
Sesampainya di jalanan sepi, Lanjut Kasat, palaku yang sebelumnya membuntuti korban tersebut langsung memepet motor korban untuk melancarkan aksinya.
Setelah melancarkan aksinya tersebut, pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan lokasi. "Saat kejadian korban sedang mengendarai motor, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan pelaku langsung melakukan perbuatan tersebut," terang Kasatreskrim saat Konferensi Pers, Sabtu 17 Mei 2025.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkanya ke Mapolres Tuban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sendiri. "Dari pengakuan pelaku, perbuatan tersebut sudah dilakukan di tiga TKP," imbuh Kasat.
Sementara itu, pelaku AY mengaku, aksi begal payudara tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya. Sebab, hubungan pelaku dengan sang istri sedang tidak harmonis. "Ingin saja, karena sudah lama ini sering cekcok sama keluarga," pungkas AY.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Advertisement