Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Pelaku Asusila di KRL jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pornografi

Hukum dan Kriminalitas
Pelaku asusila di KRL Commuter Line pada Jumat, 29 April 2022, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam penjara 2 tahun. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Pornografi Asusila Pelecehan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas