Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa di Jember Masih Rendah
Tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Jember masih rendah. Hal tersebut salah satunya disebabkan masih adanya polarisasi atau pengelompokan masyarakat pasca pemilihan kepala desa.
Demikian disampaikan seorang akademisi Dr. Ir. Daniel Rohi, M.Eng.,Sc dalam sosialisasi dan seminar, di Bismika Cafe, Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur, Jumat, 30 Mei 2025. Diketahui kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Eko Yunianto.
Daniel memaparkan kepala desa memiliki peran penting dalam mengupayakan kemajuan dan kemandirian desa. Karenanya, seorang kepala desa harus memenuhi sejumlah kriteria utama, di antaranya sebagai administrator pemerintahan yang handal, memiliki visi bisnis, serta memiliki latar belakang aktivisme dan pemahaman politik.
Dalam menjalankan fungsinya, kepala desa harus mampu menjalankan tata kelola sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, demokratis, dan partisipatif. Selain itu juga harus memiliki visi bisnis, sebab membangun desa tidak bisa hanya mengandalkan dana desa.
“Tidak bisa membangun desa hanya dengan mengandalkan dana desa. Kepala desa harus bisa membangun relasi luas, termasuk dengan pemerintah provinsi, pusat, dan kalangan bisnis untuk membawa program ke desa,” katanya, Jumat, 30 Mei 2025.
Kendati demikian, Daniel melihat mayoritas kepala desa saat ini kurang melibatkan masyarakat dalam membangun desa. Tingkat partisipasi masyarakat dalam memajukan desa masih rendah.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa karena kepala desa kurang aktif melibatkan unsur masyarakat. Masyarakat masih terbagi menjadi kelompok pendukung dan oposisi dalam pelaksanaan pilkades.
Selain meningkatkan partisipasi masyarakat, kepala desa juga harus mampu membanguni koneksi dengan anggota dewan provinsi, sehingga mampu membawa anggaran untuk pembangunan desa. Kepala desa juga harus mampu menarik investor agar berinvestasi di desa.
“Sudah tidak relevan lagi kepala desa berada di meja mengurus administrasi. Kepala desa selain paham politik juga harus bisa melakukan lobi-lobi dan menjadi motor penggerak perubahan. Seluruh elemen masyarakat juga harus diajak rembuk bersama,” pungkas pria yang menjabat sebagai Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Sementara itu, pemateri lainnya, Hariyanto menyampaikan pentingnya integritas dan komitmen kepala desa dalam mengemban tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan perubahan terbarunya, UU No. 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, syarat menjadi kepala desa sudah jelas, tapi terkadang banyak yang melupakan tujuan awal setelah terpilih.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakabid Kehormatan DPC PDI Perjuangan Jember ini menambahkan, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa juga krusial
“Dalam pemerintahan desa ada BPD. BPD juga harus berperan aktif dalam pengawasan anggaran, karena anggaran disetujui bersama oleh kepala desa dan BPD sesuai dengan UU Desa. Sosialisasi tata kelola desa juga harus terus dilakukan, disesuaikan dengan kultur masing-masing desa,” pungkasnya.
Advertisement