Parkir Gacoan, Cermin Retak Susahnya Penegakan Aturan di Surabaya
Saya membayangkan betapa pusingnya Walikota Surabaya. Yang ingin menata sistem parkir di kotanya. Upaya yang sejak dulu belum pernah bisa tuntas.
Ada banyak ide yang telah dan hendak diterapkan. Mulai parkir dipegang langsung dinas, ditangani pihak ketiga, hingga gagasan menggunakan parkir non tunai dan parkir langganan.
Namun semua itu belum berhasil. Selalu ada celah kebocoran. Bahkan, belakangan ide menerapkan digitalisasi parkir di tempat usaha pun menimbulkan keributan.
Apa itu? Parkir Gacoan. Sebelumnya, wali kota berniat mengatasi parkir liar di toko swalayan. Yang sudah dianggap merugikan pelanggan sekaligus tidak menguntungkan pemilik usahanya.
Akar persoalannya ada ditarik-menarik pemilik lahan dengan jukir liar. Sedangkan jalan umum, sumber konfliknya antara pemerintah dengan penguasa parkir jalanan. Apalagi ada ormas yang turut campur tangan.
Rumitnya urusan parkir di Surabaya ini sama dengan peliknya urusan menata pasar tumpah di jalan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di masa lalu. Pasar tumpah berhasil dituntaskan Walikota Bambang DH.
PKL berhasil dikurangi problemnya oleh Walikota Tri Rismaharini. Dengan membangun pusat-pusat kuliner untuk PKL. Memang belum tuntas semua. Tapi PKL yang mengambil hak pejalan di trotoar telah banyak berkurang.
Kebetulan saya ikut ambil bagian membantu Walikota Bambang DH. Dalam menyelesaikan pasar tumpah di jalan. Yang sebagian besar melibatkan saudara kita asal Madura di Surabaya. Banyak dari mereka yang menjadi ‘’lurah’’ pasar itu.
Ada dua pendekatan yang digunakan pada masa itu. Penegakan hukum dan komunikasi politik. Dalam hal penegakan hukum, Bambang DH jagonya. Soal komunikasi, saya gunakan pendekatan religius dan ilmiah.
Pendekatan religius?
Ya. Sebab kita tahu, warga Madura di Surabaya dikenal sangat religius. Karena itu, lebih gampang mensosialisasikan program kota dengan cara itu.
Misalnya, dengan menyampaikan konsep dzalim untuk mereka yang menyerobot hak orang lain seperti pejalan dan lalu lintas.
Penegakan hukum dilakukan dengan menggandeng kepolisian dan TNI. Berjalan bersama dengan Satpol PP yang memang bertugas menegakkan Peraturan Daerah.
Hasilnya? Pasar tumpah di Jalan Kapasan dan Jagir Wonokromo yang bertahun-tahun mengganggu jalan umum bisa dibersihkan.
Kita semua pasti berharap penyelesaian parkir ini jadi legacy alias warisan Walikota Eri Cahyadi. Termasuk penyelesaian parkir liar di tempat usaha seperti toko swalayan dan Mie Gacoan.
Mengapa dengan Mie Gacoan?
Ada yang bilang bahwa Gacoan itu bukan sekadar soal mie pedas. Ia sudah menjadi bagian ruang publik. Menjadi tempat makan sambil nongkrong menghabiskan waktu. Lintas kelas sosial dan usia.
Karenanya, di mana Mie Gacoan ada selalu menjadi tempat kerumunan baru. Parkir meluber. Ibarat gula dan semut. Mie Gacoan gulanya, juru parkir semutnya.
Ikutannya pengelolaan parkir jadi sumber keributan. Siapa yang punya hak utama atas pengelolaan parkir itu? Pengelola usaha atau juru parkir liar?
Parkir Gacoan ibarat cermin retak. Potret tentang susahnya penegakan aturan di Surabaya. Kalau pemerintah bisa menyelesaikan sengkarut parkir Gacoan, lainnya pasti lebih gampang.
Sebetulnya, regulasi parkir di Surabaya sudah jelas. Ada tarif, retribusi dan bagi hasil antara jukir, pemilik lahan, dan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, aturan seringkali kalah dengan kesepakatan sosial.
Masalah parkir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Berkembang menjadi urusan ekonomi rakyat kecil dan jejaring informal yang telah lama mapan. Menyentuh persoalan sosial-ekonomi yang harus dipikirkan.
Ketika pemerintah datang menegakkan aturan, benturan kepentingan mencuat ke permukaan. Masalahnya tak sesederhana berhadapan dengan pelanggar aturan. Tapi menyentuh soal relasi sosial di dalamnya.
Demikian juga ketika pemerintah mengusung rencana digitalisasi. Program ini jelas sangat memberikan harapan bagi pendapatan kota dan keteraturan.
Sebab, digitalisasi berarti pula bermakna transparansi, ketercatatan, dan minimalisasi manipulasi. Pertanyaannya, apakah digitalisasi bisa mengatasi parkir liar di ruang publik?
Tak otomatis. Digitalisasi tak seperti tongkat sihir. Ia hanya tool atau alat. Tanpa keberanian politik dan desain kebijakan yang tepat, digitalisasi justru hanya kosmetik. Cantik di presentasi, compang-camping di lapangan.
Sampeyan juga tahu, jukir liar tak akan sirna hanya karena QR code atau digitalisasi. Apalagi jika digitalisasi itu tanpa diikuti penegakan hukum. Apalagi tata ruang parkirnya belum ada atau masih abu-abu.
Lantas bagaimana agar digitalisasi bisa melahirkan perubahan? Tentu harus diperlakukan sebagai sistem. Bukan sekadar alat bayar. Apalagi sebagai proyek semata.
Disinilah, penerapan sistem digital parkir memerlukan peta titik parkir publik di semua wilayah kota. Perlu jelas nama ruas jalan dan wilayah yang boleh dan tidak untuk parkir.
Perlu ada peta yang final dan sah sebagai landasan. Saya tidak tahu apakah pemerintah kota sudah mempunyai peta ini atau belum. Kalau sudah, akan lebih menjamin keberhasilannya.
Jika belum, digitalisasi hanya akan memindahkan kekacauan dari uang tunai ke layar digital. Sebab, dalam realitasnya, banyak ruas dan wilayah yang sudah dikapling penguasa informal. Jadi komoditi yang diperjualbelikan.
Lalu bagaimana? Tampaknya perlu mengintegrasikan jukir dalam sistem. Juga para ‘’lurah jalanan’’ yang menjadi penguasa tidak resmi ruang parkir, Mereka perlu di didaftar, diberi identitas resmi, dilatih, dan dibayar berbasis kinerja. Istilahnya diformalisasikan.
Sehingga tak ada lagi jukir liar. Mereka menjadi petugas resmi di lapangan. Dengan tugas, kewajiban, dan hak yang jelas. Disertai pendapatan yang pasti serta setoran ke kota secara transparan.
Sedang parkir di tempat usaha, pemilik usaha harus ikut bertanggung jawab. Digitalisasi parkir perlu dikaitkan dengan izin usaha. Kalau tempat usaha itu menarik massa besar, manajemen parkirnya wajib digital, tertib, dan tak meluber ke ruang publik.
Jika mereka melanggar, tentu sanksinya bukan hanya teguran –apalagi hanya basa-basi. Tapi disertai tindakan seperti pembatasan jam operasional. Bahkan sampai penutupan izin usaha. Beranikah melakukan penegakan seperti ini?
Yang pasti, jika sistem parkir berbasis digital seperti ini berhasil dijalankan, tentu pendapatan pemerintah bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. Kebocoran bisa ditekan. Data pergerakan kendaraan bisa dibaca.
Dampak ikutannya, perencanaan transportasi jadi lebih dijamin validitas dan presisinya. Lagi pula, sistem ini akan memberikan pesan moral yang kuat. Apa itu? Parkir bukan sebagai ladang abu-abu. Tapi bagian dari tata kota.
Jadi, kuncinya bukan hanya teknologi. Tapi harus disertai keberpihakan yang adil dan komunikasi yang jujur. Disinilah pentingnya pembagian tugas antar pucuk pimpinan di pemerintahan kota.
Ketika menyelesaikan pasar tumpah di Jagir Wonokromo, pendekatan adil dan jujur itu kami lakukan. Pemerintah membantu mereka mendapatkan tempat pasar lain yang lebih permanen. Dengan pendekatan akal sehat.
Pasar tumpah umumnya selalu ada ‘’lurah’’nya. Mereka yang ‘’mengelola’’ pasar itu. Dari pengelolaan tersebut, ‘’lurah pasar” mendapatkan uang dari pedagang. Mulai dari kapling tempat, sewa lapak, biaya penerangan, sampai biaya keamanan.
Pasar tumpah Jagir Wonokromo bisa tuntas karena tak menghilangkan peran ‘’lurah pasar”. Pemerintah mencarikan lokasi pengganti dengan pendekatan sewa ke pemilik lahannya. Pasar tetap jalan, ‘’lurah pasar” tak kehilangan peran dan pendapatan..
Nah, akankah urusan parkir liar ini bisa menjadi legacy walikota yang sekarang? Tentu kita semua berharap demikian. Bukan hanya menuntaskan urusan parkir Gacoan, tapi parkir liar di seluruh wilayah kota.
Digitalisasi bisa menjadi pintu masuk. Bukan untuk menyingkirkan manusia. Tapi merapikan relasi. Kalau itu bisa dilakukan, parkir tak lagi jadi sumber gaduh. Dari parkir melahirkan warisan baru pemimpinnya.
Dulu pernah ada walikota got karena bisa mengatasi banjir. Walikota paving dan pasar karena program pavingisasi jalan kampung dan menertibkan pasar. Juga walikota taman karena memperindah kota Surabaya.
Melalui penataan parkir, kelak bisa lahir julukan baru ‘’Walikota Parkir’’. Lewat penataan parkir liar, sekaligus berharap Surabaya bisa naik kelas. Menjadi kota yang tertib, adil, dan tetap manusiawi.
Ayo Pak Wali! Gasss terus….
Advertisement