Panja Tuntaskan Pembahasan Tatib DPRD Banyuwangi, Segera Diajukan ke Paripurna
Sesuai jadwal, pembahasan Peraturan DPRD Banyuwangi tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Banyuwangi berhasil dituntaskan hari ini, Rabu, 11 September 2024. Selanjutnya, Tatib DPRD Banyuwangi ini akan diparipurnakan.
Rapat panja dipimpin Wakil Ketua Panja Ficky Septalinda. Menurut Ficky, jumlah pasal dalam Tatib DPRD hasil pembahasan sama seperti rancangan, yakni sebanyak 170 pasal.
"Total 170 pasal, tidak ada pengurangan," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, tatib DPRD Banyuwangi yang baru saja selesai dibahas sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Selanjutnya, Peraturan DPRD Banyuwangi tentang tatib ini akan dilakukan finalisasi. Hasil finalisasi akan disampaikan kepada Ketua Sementara DPRD Banyuwangi.
"Selesai finalisasi disampaikan pada Pimpinan sementara untuk dilakukan paripurna," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panja DPRD Banyuwangi Ruliyono mengatakan, dalam pembahasan tatib, banyak hal subtansial yang tadinya tidak terpikirkan namun akhirnya masuk dari usulan anggota baru DPRD Banyuwangi yang masih muda-muda.
Menurutnya, yang paling penting apa yang tertuang dalam tatib ini tidak menyusahkan atau menghambat kinerja DPRD Banyuwangi dan eksekutif. Sehingga Tatib ini bisa mendukung kinerja pemerintahan.
Tujuan utama dari pembahasan tatib ini, kata Ruliyono, untuk menciptakan mekanisme kerja yang lebih baik dan efisien di lingkungan DPRD dan Pemkab Banyuwangi. Sehingga masing-masing dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.
"Intinya semua mengarah ke Banyuwangi lebih baik. Kritik dan masukan wajar yang terpenting tidak mencela. Yang jelas eksekutif legislatif berusaha yang baik," pungkas politisi Partai Golkar ini.
Advertisement