Operasi Gabungan, Satpol PP Jember Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama Bea Cukai Jember, Kodim 0824 Jember, dan Denpom V/3-2 Jember terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal. Selain melakukan sosialisasi dan imbauan secara intens, tim gabungan juga melakukan tindakan berupa operasi gabungan.
Operasi gabungan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyasar pertokoan di wilayah Kecamatan Ambulu dan Puger. Dalam operasi itu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 10.396 batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Jember, Bambang Saputra, mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Jember bagian selatan. Terutama di Kecamatan Wuluhan dan Puger. Berdasarkan informasi awal itu, Satpol PP Jember bersama Bea Cukai Jember, Kodim 0824 Jember, dan Denpom V/3-2 Jember melakukan sidak di sejumlah pertokoan.
Sebelum melakukan operasi, tim lebih dulu melakukan pengumpulan informasi baik dilakukan sendiri oleh personil Satpol PP maupun atas dasar laporan warga, sehingga target benar-benar dapat dipastikan.
“Selanjutnya kami ditindaklanjuti dengan penindakan hukum berupa operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal dua kecamatan tersebut,” katanya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Sebanyak 10.396 batang rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) yang disita terdiri dari berbagai merek. Barang tersebut disita di sejumlah titik yang menjadi tempat distribusi barang ilegal tersebut.
Ratusan bungkus rokok ilegal itu ditemukan di sejumlah toko. Rokok tersebut dipajang bersama rokok lainnya yang legal. Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember. Operasi berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak yang diperiksa.
Bambang menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tambahnya.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara akibat barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp7.755.416. Barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bambang berharap, ke depannya ada kolaborasi positif antara pihak yang berwenang dengan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat bisa melaporkan atau memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di tempat masing-masing.
“Tim gabungan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan di wilayah Jember guna menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak,” pungkasnya.
Advertisement