Okupansi Mal Malang Turun karena Kebijakan Pembatasan Usia
Sejumlah mal di Malang Raya sudah mulai beroperasi selama beberapa pekan ini. Ini terhitung sejak pertama kali diizinkan buka kembali, pada 31 Agustus 2021. Selama beberapa pekan mal buka, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya mencatat adanya penurunan tingkat okupansi di sejumlah mal.
"Masih 30 persenan rata-rata. 20 hingga 30 persen. Sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) okupansi kami bisa mencapai 75 hingga 60 persen," ujar Ketua DPC APPBI Malang Raya, Suwanto pada Rabu 22 September 2021.
Okupansi turun ujar Suwanto juga disebabkan karena adanya batasan usia bagi masyarakat yang memasuki mal terutama anak-anak di bawah 12 tahun. "Karena daya tarik orang masuk mal itu adalah membawa anak-anak. Untuk di Malang Raya sendiri saat ini masih belum diizinkan (anak-anak masuk mal)," katanya.
Pemerintah pusat sendiri sampai saat ini baru menunjuk lima wilayah di Indonesia untuk melakukan ujicoba kebijakan anak usia 12 tahun bisa memasuki mal. Kelima wilayah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat tersebut yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
"Untuk Malang Raya pasti kami menunggu dari pemerintah pusat untuk boleh apa tidak. Kalau secara persiapan kami sudah siap," ujarnya.
Persiapan yang dilakukan oleh mal kata Suwanto yakni menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan termasuk aplikasi PeduliLindungi. "Kalau imbauan tetap standard-lah ada aplikasi PeduliLindungi. Anak-anak itu harus didampingi orangtuanya (ketika ke mal)," katanya.
Advertisement