Ngaku Ngurus Pernikahan, Pria Asal Bojonegoro Bawa Kabur Motor Kekasih
Seorang pria berinisial R, 44 tahun, asal Kecamatan Baureno, Bojonegoro, dibekuk polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Bluluk, Lamongan.
Korbannya, S, 50 tahun, warga Kecamatan Bluluk, Lamongan, yang tidak lain kekasihnya sendiri. Uang jutaan rupiah dan sepeda motor miliknya dibawa kabur.
Keterangan Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyebutkan, korban dan pelaku menjalin asmara. Hanya, pelaku nakal. Ia kerap memoroti harta benda korban.
Belakangan, nilainya cukup lumayan. Terbaru ada dua kejadian. Pertama, pelaku mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi.
"Karena percaya kepada pria yang memiliki hubungan pribadi dengannya itu, korban menyerahkan uang Rp 4,5 juta," katanya, Sabtu 30 Mei 2026.
Kedua, terjadi baru seminggu laku. Persisnya Sabtu 23 Mei 2026, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam motor Honda Scoopy milik korban.
Alasannya, kendaraan itu akan dipakai mengurus syarat pernikahan mereka. Namun motor tak pernah kembali. Belakangan diketahui, motor tersebut digadaikan pelaku di wilayah Modo senilai Rp3 juta.
"Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polsek dengan menyebut menderita kerugian total sekitar Rp12 juta," imbuh Ipda Hamzaid.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bluluk secepatnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di depan UPT Puskesmas Bluluk. Setelah dikakukan pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kini diserahkan ke Polres Lamongan," pungkasnya.
Advertisement