Nekat Beroperasi saat Ramadan, Hiburan Malam Ditutup di Mojokerto
Sanksi tegas bakal dijatuhkan terhadap tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Selain pencabutan izin, Pemkot Mojokerto bakal menutup tempat hiburan malam yang nakal.
Penutupan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor 100.3.4.3/3/417.101.3/2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1554 Hijriah tertanggal 5 Maret.
Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Mojokerto Akhmad Najib Mustofa menegaskan, tempat karaoke jika kedapatan tetap beroperasi selama Ramadan akan ditutup secara permanen.
Pengawasan ketat akan dijalankan petugas guna menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari berbagai macam gangguan ketertiban. Pemilik karaoke diminta menutup total tempat hiburannya selama sebulan penuh.
"Kami imbau agar tempat-tempat hiburan mulai tanggal 10 Maret kemarin untuk menghentikan kegiatannya. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,’’ jelas Najib, Selasa 12 Maret 2024.
Berbeda dengan kafe yang masih diperbolehkan buka meski tanpa live music selama Ramadan. "Selain menghentikan live music, operasional kafe juga kami batasi sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Penegak Perda Kota Mojokerto itu tak segan untuk menggelar patroli rutin di sejumlah wilayah. Selain memantau tempat hiburan, upaya tersebut juga untuk mengantisipasi sejumlah potensi gangguan lain seperti mabuk-mabukan, asusila hingga balap liar.
"Setiap hari akan ada tim patroli yang operasionalnya berkeliling ke tempat-tempat umum,’’ pungkasnya.
Advertisement