Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Mutilasi dan Rebus Istri, Pria di Sumut Malah Dibebaskan

Hukum dan Kriminalitas
Harapan Munthe dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, pada November 2022 silam. Namun hakim membebaskan terdakwa. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
bunuh istri Bunuh Istrinya Mutilasi
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas