Muncul Ahli Waris dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara di Jember
Kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli tanah negara di Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember terus bergulir. Saat ini, muncul nama ahli waris atas tanah seluas 7.000 meter persegi itu.
Salah satu ahli waris tanah tersebut bernama Junaida, warga Desa Karang Kedawaung. Dia melalui kuasa hukumnya, M Husni Thamrin mengatakan bahwa tanah yang menjadi objek laporan di Tipikor Polres Jember bukan tanah milik negara.
Berdasarkan data yang dipegang ahli waris dan data yang ada di desa, tanah tersebut tercatat merupakan tanah adat yasan yang dikuasai oleh Roehan.
Kepemilikan tanah itu kemudian beralih ke menantunya, Sukiman. Sukiman ini memiliki anak berama Junaida. Tanah tersebut awalnya memiliki luas 7.000 meter persegi. Dalam dalam perkembangannya sebagian mengalami peralihan kepemilikan, bahkan sebagian dihibahkan oleh Sukiman kepada sekolah dasa negeri yang ada di lokasi tersebut.
"Tanah itu memiliki luas 7.000 persegi dengan nomor persil 185, namun sudah ada yang mengalami peralihan kepemilikan. Ada juga yang dihibahkan ke sekolah," katanya, Jumat, 14 Februari 2025.
Karena itu, Thamrin menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek laporan ke Tipikor Polres Jember bukan tanah negara. Thamrin meminta aparat penegak hukum benar-benar telit dan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
Jika memang dalam perkembangannya tidak ditemukan alat bukti yang mengarah ke unsur korupsi, Thamrin berharap kasus penanganan kasus tersebut dihentikan.
"Laporan seolah-olah Kepala Desa Karang Kedawung melakukan korupsi dan tersebar di media cukup merugikan. Padahal kepala desa tidak ada sangkut pautnya," tegasnya.
Sejak awal tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh negara atau oleh perusahaan milik negara. Kendati demikian, Thamrin tidak mengetahui asal muasal muncul isu bahwa tanah tersebut milik negara.
Namun, berdasarkan pengakuan kliennya, pernah ada kelompok masyarakat yang menawarkan jasa untuk mengurus penerbitan akta jual beli (AJB) tanah tersebut. Ahli waris yang meyakini tanah tersebut tidak bermasalah, akhirnya menolak tawaran jasa tersebut.
Meskipun tidak mengetahui secara pasti, Thamrin menduga bahwa yang datang melapor ke Polres Jember adalah kelompok masyarakat yang ditolak jasanya.
"Saya tidak mengetahui pasti siapa yang melapor, karena dalam pemberitaan tidak disebutkan. Terus terang dengan adanya pelaporan seperti itu saya merasa kasihan kepada bapak kades, jadi seolah-olah melakukan korupsi," pungkasnya.
Advertisement