Mulai Pagi Ini, Kartu HP Anda Wajib Registrasi Ulang, Begini Caranya
Mulai Selasa 31 Oktober 2017, seluruh pengguna kartu SIM prabayar sudah bisa melakukan registrasi sebagaimana yang kini diwajibkan Kementerian Komunikasi dan informatika. Registrasi kartu dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan mendatangi gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru bisa dilakukan langkah di bawah ini :
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Registrasi kartu prabayar ini dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. (wah)
Advertisement