MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Layanan Paylater
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk pelayanan Paylater. Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, Paylater haram karena mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
"Cara seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," kata Ma’ruf kepada media, Jumat, 29 Juli 2022.
Selain itu, kata Ma’ruf, nominal yang harus dibayarkan oleh pengguna layanan Paylater lebih besar dari yang dipinjamkan. Meski demikian, MUI Jatim memberikan pengecualian terhadap layanan sejenis.
Ma’ruf mengungkapkan, layanan serupa Paylater yang masih diperbolehkan adalah kredit. Hal tersebut masih diperbolehkan lantaran masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.
"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara Paylater dengan sistem kredit," katanya.
Tak hanya itu, menurut Ma’ruf, layanan Paylater tersebut mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit Paylater kepada konsumennya.
Sedangkan, lanjut dia, kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.
"Apalagi Paylater itu ada debt collector, kalau tidak bayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya," tutupnya.