MSAT Dituntut 16 Tahun Penjara, Pendamping Sebut Ringan
Pendamping korban sebut tuntutan kepada terdakwa kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi seharusnya lebih berat dari hukuman 16 tahun penjara.
Hal itu menanggapi ucapan Kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika yang menyebut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya terlalu sadis.
Kuasa hukum korban, Yaritza Mutiaraningtyas bahkan menyebut terdakwa bisa dihukum menggunakan undang-undang perlindungan anak. Dengan demikian, tuntutannya bisa lebih berat.
“Kasus pemerkosaan atau pencabulan, biasanya itu hukumannya bisa berat kalau pakai undang-undang perlindungan anak,” kata Yaritza, kepada Ngopibareng.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
Oleh karena itu, perempuan yang akrab disapa Ica tersebut mengatakan bahwa tuntutan yang diterima terdakwa tidaklah sadis. Karena tidak sebanding dengan yang diterima korban. “Kalau memang dia terbukti melakukan kekerasan seksual, hukuman 16 tahun tidak setimpal sebenarnya, itu kalau menurut saya,” jelasnya.
Sebab, menurut Ica, ketika Bechi diputuskan harus menjalani hukuman penjara, dirinya hanya perlu menyelesaikan kewajiban itu. Jika sudah bebas, ia tidak menanggung beban apapun.
Sedangkan, korban harus menerima trauma yang mendalam dan sangat sulit untuk disembuhkan. Bahkan, peristiwa pemerkosaan yang dialaminya akan dibawa terus selama hidupnya.
“Saat korban sudah mengalami kekerasan seksual, sampai dia berkeluarga, sampai sudah tua, dia akan mengingat kejadian itu dan semua orang pasti tahu, dan itu akan teringat juga,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh pihak JPU kepada terdakwa, yakni hukuman 16 tahun penjara terbilang sadis. “Yang pertama tuntutannya sadis,” kata Gede, usai sidang tuntutan terdakwa Bechi, di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Diketahui, JPU menggunakan Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan beberapa kali. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. “Tidak ada (hal yang meringankan) semua, pokoknya gas pol itu 16 tahun,” jelasnya.
Advertisement