Motor Curian Ditawarkan via FB, 9 Penadah Ditangkap
Sebanyak sembilan orang ditangkap Polsek Leces bersama lima motor yang diduga hasil curian. Kasus ini terbongkar karena motor curian yang ditawarkan melalui Facebook (FB) akhirnya diketahui pemilik aslinya.
Bermula ketika Firman Gozali, warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo kehilangan sebuah sepeda motor, beberapa waktu lalu. Ia mengaku, terkejut ketika menyaksikan unggahan (posting) di FB.
Motor Firman yang hilang dicuri ternyata ditawarkan melalui FB. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Leces.
Atas saran polisi, Firman kemudian menyamar sebagai pembeli motor tersebut. Akhirnya diketahui, penjual motor itu diketahui bernama M. Hodli (39), warga Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Polsek Leces kemudian menangkap Hodli di rumahnya. Hodli pun “bernyanyi” terkait dari mana motor tersebut diperoleh.
“Dari pengakuan M. Hodli ini kami kemudian mengembangkan kasusnya, sehingga terungkap delapan pelaku lain yang terkait jaringan motor curian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto, Sabtu, 22 Januari 2022.
Advertisement
Delapan teman Hodli akhirnya juga ditangkap. Bersama mereka, juga diamankan sebanyak lima motor hasil curian.
Kedelapan pelaku itu, tujuh warga Kabupaten Probolinggo dan seorang dari Kabupaten Pasuruan. Yakni, Abdul Jalal, 49 tahum, warga Dusun Kebonan, Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron. Muhammad Untung, 47 tahun, warga Dusun Kademangan, Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.
Musleha, 49 tahun, warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk. Bakir, 46 tahun warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk.
Sanusi, 42 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Hesim (38), warga Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron. Solehudin, 37 tahunm warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar.
Terakhir, Hariyono (45), warga Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa lima motor, 11 buah handphone , puluhan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor, serta peralatan untuk membuat nomor rangka dan nomor mesin palsu,” ujar Aipda Eko.
Dikatakan kesembilan pelaku itu berbagi peran terkait motor curian mulai, penadah, pembuat nomor rangka dan nomor mesin, hingga penjual motor.
Sembilan pelaku, kata Aipda Eko, ditahan di Mapolsek Leces untuk pengembangan pelaku lain. “Diduga masih ada pelaku lain, juga lokasi lain,” ujarnya.
Advertisement