MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi, Kemenangan Ipuk-Mujiono Tunggu Penetapan KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi pada Selasa, 4 Januari 2025. Hasilnya, gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi ditolak.
Dalam perkara ini, pihak pemohon adalah kubu Ali Makki Zaini-Ali Ruchi. Sementara, KPU Banyuwangi sebagai Termohon dan kubu paslon nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani-Mujiono selaku pihak terkait.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan pengucapan dismissal perkara PHPU Pilkada Banyuwangi.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim MK, Arsul Sani mengatakan Mahkamah berpendapat ada beberapa dalil pemohon yang dianggap tidak beralasan menurut hukum. Pertama, dalil penggantian 7 pejabat pratama oleh pihak terkait. Menurut dia, dalam pelaksanaan seleksi terbuka telah mendapatkan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Kedua, terkait dalil pelaksanaan program yang dinilai menguntungkan pihak calon petahana. Menurut Arsul, program telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didukung oleh fakta-fakta persidangan.
"Beberapa diantaranya merupakan program yang telah tertuang dalam APBD kabupaten Banyuwangi," terangnya dalam pembacaan putusan.
Ketiga adalah dalil dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Menurutnya, Bawaslu Banyuwangi telah menyampaikan saran perbaikan dengan menyerahkan dokumen pendukung. Setelah dilakukan perbaikan, KPU menetapkan DPT Kabupaten Banyuwangi di 25 kecamatan sebanyak 1.348.925 pemilih.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dianggap menciderai pelaksanaan Pilkada Banyuwangi. Karenanya, hasil perolehan suara kedua paslon dianggap sah dengan selisih sebanyak 32.678 suara atau setara 4,21 persen.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro mengaku lega dengan keputusan MK. Sebab, pihaknya juga merasa bahwa pemohon tidak memiliki legal standing, terutama dengan selisih suara yang lebih dari 4 persen. Ini diperkuat dengan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen.
“Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang-undang yakni 0,5 persen. Sementara selisih suara di Pilkada Banyuwangi 2024 mencapai 4,21 persen,” jelasnya.
Dengan putusan MK ini, lanjut Yusuf, maka Ipuk-Mujiono sah sebagai pemenang Pilkada Banyuwangi tahun 2024. Ipuk-Mujiono pun segera akan dilantik
“Proses selanjutnya ada di KPU, kemudian ke gubernur Jatim dan tinggal menunggu jadwal pelantikan,” ungkapnya.
Advertisement