Menteri Keuangan Purbaya Akan Memberantas Mafia Importir Pakain Bekas
Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akan memerangi pakaian bekas impor. Ia menyebut Pasar Senen yang selama ini identik menjual pakaian bekas akan diubah menjadi barang-barang dalam negeri.
Hal itu disampaikan Purbaya karena menilai impor pakaian bekas atau balpres hanya merugikan negara. “Pasar Senen nanti akan diisi barang-barang dalam negeri,” ucap Purbaya, dikutip Kamis 23 Oktober 2025.
Purbaya menegaskan, sikapnya yang memerangi impor pakaian bekas atau balpres dilakukan untuk menghidupkan UMKM yang legal. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan kembali produsen tekstil di dalam negeri.
“Lo pengen menghidupkan UMKM illegal? Bukan itu tujuan kita! Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal dan juga bisa menciptakan tenaga kerja di lpenyerapan di sisi produksi di sini,” tegas Purbaya.
“Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri.” imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya baru saja melakukan diskusi tentang impor barang baju bekas atau balpres dalam kunjungannya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Saya baru tahu istilah balpres itu, impor barang-barang baju bekas seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara,” kata Purbaya.
Baju bekas impor itu didatangkan dari China, Hongkong Thailand dan Singapura.
Purbaya juga menjelaskan, negara tidak mendapatkan keuntungan apa-apa karena tidak ada denda yang dikenakan terhadap importir pakaian bekas.
Bahkan, sambung Purbaya, negara justru rugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkan pakaian bekas dan memberi makan pelaku importir pakaian bekas yang di penjara.
Mendatang, masih menurut Purbaya, berencana membenahi Pasar Senen yang saat ini menjadi pusat penjualan pakaian bekas impor ilegal .
Pembenahan akan dilakukan dengan mengganti barang yang dijual pedagang dengan produk dalam negeri.
“Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” katanya.
Dipidana Dan Harus Bayar Denda
Dengan pembenahan tersebut, ia berharap UMKM dengan produk dalam negeri bisa semakin berkembang. Ia juga berharap pembenahan berdampak positif bagi industri tekstil yang tengah melelempem.
Selama ini, sanksi pada pelaku hanya sebatas pemusnahan barang bukti. Sanksi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi negara. Justru negara merugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkannya.
“Sekarang importir pakaian bekas itu harus dipidanakan dan harus membayar denda,* tandasnya.
Advertisement