Mensos Ingin Pelaku Penyekapan di Gempol Ditambah Hukuman 30%
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menginginkan adanya perlakuan hukum khusus bagi pelaku perdagangan manusia. Terutama untuk kasus yang melibatkan anak-anak seperti, kasus penyekapan wanita untuk dijadikan PSK di Gempol, Pasuruan.
"Saya juga akan coba berkomunikasi dengan Polres Pasuruan karena memang kita ingin ada perlakukan khusus, terutama untuk kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak," katanya ditemui Minggu 20 November 2022.
Disamping itu, Risma juga mendorong penangganan kasus tersebut mengunakan Undang-undang terbaru, dimana hukuman pelaku bisa ditambah 30 persen. "Dari situ kita sudah membuktikan bahwa penangganan persoalan ini tidak main-main," tandasnya.
Saat ditanya mengenai pendampingan untuk para korban, Risma mengatakan, akan melakukannya. Tetapi hal tersebut masih ia komunikasikan dengan pihak-pihak terkait."Pendampingan, ya nanti kita akan lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jatanras dan Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin 14 November 2022 pukul 19.00 WIB mengerebek ruko dua lantai yang dihuni 19 orang perempuan. Mereka diduga disekap untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), empat orang di antaranya diketahui masih dibawah umur.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang yang saat ini ditahan di Polda Jatim. Mereka terdiri dari muncikari hingga kasir mempunyai peran masing-masing. Mereka warga Jakarta, Sidoarjo dan Pasuruan.
Pengerebekan tersebut didasari laporan warga dan pengelola ruko. Mereka mencurigai adanya tempat prostitusi berkedok Warung Kopi.
Advertisement