Resah dengan Oknum LSM dan Wartawan yang Memeras, Kades Laporkan LSM
Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Madiun mengaku resah dengan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, dan ormas. Pasalnya mereka kerap mendatangi kantor desa dengan upaya mencari cari kesalahan kinerja pemerintah di desa hingga berujung pada praktik pemerasan.
Seperti yang dialami Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun Suyadi, karena takut atas ancaman dan desakan. Pihaknya melaporkan oknum LSM yang tergabung dalam organisasi PSM Banaspati kepada Satreskrim Polres Madiun pada Senin, 10 Februari 2025.
Tidak hanya itu, oknum LSM tersebut sempat meminta uang sebesar 40 juta rupiah sebagai imbalan agar masalah yang diklaimnya bisa diselesaikan.
"Dia itu datang bersama temanya kemudian mengatasnamakan instansi Pemkab kayak Inspektorat, PMD dan instansi penegak hukum dengan mencari kesalahan saya selaku kepala desa hingga ujung ujungnya minta uang," ucap Suyadi usai mengajukan laporan di Satreskrim Polres Madiun Senin, 10 Februari 2025 siang.
Dengan membawa sejumlah bukti percakapan dan bukti transfer Suyadi sempat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun. Sementara itu Kasi Humas Polres Madiun IPTU Anita Diyah mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kedungrejo tersebut atas dugaan pelanggaran pasal 369 KUHP, tentang pencemaran nama baik dengan disertai paksaan untuk memberikan barang atau sesuatu.
"Tadi pelapor sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kejadian, Setelah adanya laporan aduan dari Kepala Desa ini, nanti tim penyidik Satreskrim bakal menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait" ujar IPTU Anita Diyah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana pemerasan atau perbuatan yang merugikan, guna menjaga agar hukum tetap ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terlebih dengan maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum LSM yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement