Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Presiden, Kemdiktisaintek Minta Pendekatan Edukasi
Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setelah mengunggah meme wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Unggahan tersebut dinilai bermuatan penghinaan, sehingga SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa SSS melanggar beberapa ketentuan dalam UU ITE.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE,” ungkap Trunoyudo, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan regulasi tersebut, SSS terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar atas dugaan menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan. Sementara itu, pasal lainnya terkait manipulasi dokumen elektronik, membawa ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Penangkapan dan Tanggapan Kemdiktisaintek
Penangkapan terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu dilakukan pada Sabtu 10 Mei 2025. Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam penanganan kasus yang melibatkan mahasiswa.
“Kemdiktisaintek mendorong agar penyelesaian kasus ini mengedepankan pembinaan dan edukasi,” tegas Menteri Pendidikan Tinggi, Prof. Brian Yuliarto, dalam pernyataan resminya.
Menteri Brian juga mengajak seluruh sivitas akademika menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama tentang etika digital dan bijak bermedia sosial.
ITB Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologis
Institut Teknologi Bandung memastikan telah melakukan koordinasi intensif dan memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan akademik bagi mahasiswi yang bersangkutan.
“Pihak orang tua juga sudah datang dan menyampaikan permintaan maaf. Kami telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk memberikan dukungan penuh,” ujar Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief.
Amnesty International: Bertentangan dengan Putusan MK
Sementara itu, Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh kepolisian. Ia menyebut penangkapan SSS bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak selalu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Tindakan Polri mencerminkan pendekatan represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Usman, seraya meminta mahasiswi tersebut segera dibebaskan.
Komitmen Pemerintah Menjaga Hak Mahasiswa
Kemdiktisaintek menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkolaborasi dengan aparat hukum serta kampus untuk memastikan proses berjalan adil, manusiawi, dan berorientasi pada pendidikan.
Advertisement