Mendes Yandri Susanto Gandeng Polisi dan Kejaksaan Awasi Dana Desa Rp 71 Triliun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, resmi menggandeng aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi ketat anggaran dana desa yang mencapai Rp 71 triliun pada 2025.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, terutama oleh kepala desa dan aparat di tingkat desa. Menurut Yandri, selama beberapa tahun terakhir, ditemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan dana desa, mulai dari penggunaan untuk judi online hingga kegiatan fiktif seperti studi banding dan bimbingan teknis.
"Jika ditemukan anggaran fiktif dan tidak tepat sasaran, tentu kami akan bertindak bersama para penegak hukum," tegas Yandri dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Yandri menegaskan, Kemendes PDTT bekerja sama tidak hanya dengan Polri dan Kejagung, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana desa digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
"Kementerian kami tidak sanggup sendiri untuk mengawasi dana desa. Oleh karena itu, kami perlu menggandeng aparat penegak hukum (APH)," ujar Yandri.
Selain pengawasan dana desa, program Koperasi Desa Merah Putih, yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto, juga menjadi fokus pengawasan bersama. Program ini dinilai penting karena akan mengalirkan lebih banyak dana dan peluang usaha ke desa.
"Dalam waktu dekat akan ada Koperasi Desa Merah Putih. Akan banyak lagi usaha masuk ke desa. Ini kami minta diawasi bersama agar tidak disalahgunakan atau tidak direspons baik oleh kepala desa dan aparatnya," jelas Yandri.
Yandri mengungkapkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, total dana desa yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 610 triliun, sehingga diperlukan pengawasan menyeluruh agar dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi rakyat. "Bayangkan, 10 tahun ada Rp 610 triliun, dan tahun 2025 ini saja Rp 71 triliun. Jika tidak diawasi, potensi penyimpangan sangat besar," tambahnya.
Yandri mengapresiasi Jaksa Agung S.T. Burhanuddin atas komitmen Kejagung dalam mendukung pengawasan dana desa. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Jaksa Agung yang luar biasa untuk membantu dan mensupervisi dana desa agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tutup Yandri.
Advertisement