Mediasi Kasus PHK Buntu, Disnaker Jember Inisiasi Negosiasi Tertutup
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember terus berupaya mencari jalan terbaik terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Supriyanto dengan UD Andatu Mulia. Namun, hingga saat ini beberapa kali mediasi selalu berjalan buntu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Habib Salim, mengatakan, persoalan tersebut muncul pada bulan Mei 2025. Saat itu, Supriyanto yang telah bekerja selama 12 tahun di UD Andatu Mulia, distributor resmi produk Nestle yang beralamat di Kecamatan Ajung, Jember itu di-PHK.
Pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Supriyanto dengan alasan yang bersangkutan absen selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas. Saat melakukan PHK pihak perusahaan menawarkan kompensasi awal sebesar Rp1 juta.
Tawaran tersebut ditolak oleh Supriyanto yang sudah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut. Atas persoalan itu, Supriyanto didampingi Laskar Jahanam dan Serikat Buruh Muda Bersatu mendatangi Kantor Disnaker Jember.
Disnaker Jember kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak. Awalnya Disnaker mengadakan negosiasi terbuka, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam mediasi, Supriyanto hadir didampingi oleh Sementara itu, pihak perusahaan diwakili oleh pemiliknya, Jenni Puspita Sari, bersama kuasa hukumnya, Hefi Yudianto.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Disnaker Jember itu, pada akhirnya tidak menemukan kesepakatan. Kedua belah pihak tidak menyatakan kata sepakat.
“Kedua belah pihak bersikeras pada posisi masing-masing, mediasi sempat menemui kebuntuan,” katanya, Sabtu, 14 Juni 2025.
Karena sulit mencapai kesepakatan, Disnaker Jember kemudian menginisiasi negosiasi tertutup antara Supriyanto dan Jenni. Negosiasi tertutup tersebut diharapkan bisa menemukan solusi dari hati ke hati.
“Negosiasi tertutup ini diharapkan kedua belah pihak bisa saling berkomunikasi dari hati ke hati agar menemukan kesepakatan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan UD Andatu Mulia, Jenni Puspita Sari, mengatakan dalam negosiasi privat tersebut, pihaknya menaikkan tawarannya secara signifikan dari Rp1 juta menjadi Rp 15 juta. Namun, Supriyanto masih belum menyetujui tawaran tersebut.
"Ini merupakan kemampuan maksimal yang bisa diberikan oleh perusahaan. Kami berharap ini dapat dipertimbangkan agar segera ada keputusan," ujar Jenni usai mediasi.
Sementara itu, Supriyanto menyatakan perlu waktu untuk berdiskusi dengan serikat pekerja mengenai tawaran baru tersebut, mengingat masa pengabdiannya yang lebih dari satu dekade.
Pasca dilakukan negosiasi tertutup itu, kedua belah pihak sepakat memberikan jawaban akhir pada pekan tanggal 16 Juni 2025 mendatang.
Advertisement