Masuk Surabaya Motor Wajib Lewat Frontage
Mulai sekarang kendaraan bermotor roda dua harus melewati fontage road sisi barat Jalan Ahamad Yani, hal itu berlaku untuk pengguna jalan dari arah Sidorajo jika hendak masuk ke wilayah Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia mengatakan, kibajakan baru ini mualai diterapkan per hari ini, Senin, 8 Januari 2018.
"Sosialisasi selama satu bulan kedepan. Kanalisasi ini berlaku mulai pukul 6 sampai 08.30 pagi setiap harinya," kata Pandia.
Kemudian, untuk mobil roda empat atau lebih, akan diarahkan melawati jalur tengah Jalan Ahmad Yani. Tapi, kata Pandia, mobil tetap bisa lewat frontage sisi barat.
"Nanti mobil lewat lajur kanan, kan froantage road ada lima lajur," terang Pandia.
Kebijakan kanalisaai ini, kata Pandia bertujuan untuk menertibkan lalu lintas, juga menekan angka kecelakaan. Nantinya rambu lalu lintas juga akan dipasang, setelah melewati tahap sosialisasi.
"Supaya pengendara motor tertib lalu lintas, juga bisa menekan angka kecelakaan," kata dia. (frd)
Advertisement