Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Mantan Pimpinan JAD Bebas dari Nusakambangan, Pulang ke Lamongan

Hukum dan Kriminalitas
Surat Lepas mantan pimpinan JAD, Zaenal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Nusakambangan. Ia pun pulang ke Lamongan, Jawa Timur, selesai menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. (Foto: Kemenkumham)
Lamongan Polres Lamongan Zaenal Anshori mantan pimpinan JAD
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas