Mantan Anggota Polres Pacitan Jadi Tersangka Pencabulan Tahanan Wanita
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus melakukan proses hukum terhadap anggota Polres Pacitan, LC, yang melakukan tindakan pencabulan terhadap tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan.
Selain menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, kasus ini terus belanjut dalam proses pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Saat ini sendiri, LC sudah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani penyidikan lanjutan. "Bahwa untuk LC sendiri sejak 21 April 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 24 April 2025.
Jules menjelaskan, aksi ini telah dilakukan sebanyak empat kali oleh pelaku terhadap korban berinisial PW. Aksi itu berlangsung Maret hingga April 2025.
"Kronologis bahwa tersangka LC melakukan pelecehan seksual sebanyak empat kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang terjadi di ruang berjemur rutan wanita Polres Pacitan, dilakukan sekitar bulan Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Atas tindakannya, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tinda Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Advertisement