Mahasiswa UB Desak Rektorat Resmikan Aturan Keringanan UKT
Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya menuntut pihak kampus agar mengeluarkan peraturan turunan terkait Permendikbud 25 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19.
Ada empat poin yang terkandung dalam Permendikbud 25 Tahun 2020 tersebut, di antaranya, pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19.
Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali. Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
Dan keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau sama dengan 6 SKS.
"Kami meminta pihak kampus agar mengeluarkan peraturan yang selaras dengan Permendikbud 25 tahun 2020," terang Koordinator Amarah Brawijaya, Rafi Nugraha, pada Senin 22 Juni 2020.
Rafi menilai frasa keringanan dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terkandung dalam Permendikbud nomor 25 Tahun 2020, sudah sesuai dengan aspirasi mereka.
"Poin tersebut sudah sesuai dengan aspirasi para mahasiswa yang berharap agar rektor bisa membuat kebijakan baru, yakni memotong UKT (di masa pandemi Covid-19)," ujarnya.
Maka dari itu, Rafi menuntut agar pihak rektorat UB untuk segara menerbitkan peraturanan turunan terkait Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Rektor.
"Dengan hadirnya Permendikbud, kampus memiliki keleluasaan untuk membuat regulasi yang mampu meringankan beban orangtua mahasiswa atau mahasiswa itu sendiri di tengah pandemi covid-19," katanya.
Menanggapi hal itu, Tim Kantor Layanan Hukum UB, Haru Permadi mengatakan, dari pihak rektorat sudah mengambil langkah terkait penyusunan peraturan untuk menindaklanjuti Permendikbud nomor 25 Tahun 2020 tersebut.
"Sudah ada arah ke sana. Penyusunannya butuh waktu. Tapi ini belum resmi, masih akan dirapatkan lagi," tutupnya.
Advertisement