Mahasiswa Surabaya Kuras Uang Perusahan Ojek Online, Ini Modusnya
Punya keahlian dan ilmu bukannya mencari penghasilan halal, namun tiga pria ini memilih menguras uang perusahaan ojek online. Modusnya, order fiktif..!!
Modus kejahatan ini berhasil dibongkar jajaran Polrestabes Surabaya setelah meringkus ketiga tersangka yang berstatus mahasiwa. Mereka adalah Liem Chandra (32) warga Raya Kutisari inda 79 Surabaya, Liem Andrew Aghata (22) warga Sutorejo Prima Utara 1/3 dan Mauriciano Victorus (23) warga Wijaya Kusuma 42 Surabaya.
Modus komplotan ini dengan cara membeli akun driver milik orang yang sudah tidak terpakai dengan harga berkisar Rp 1 juta. Hingga akhirnya, terkumpul 36 handpone berisi akun driver dan 87 handpone berisi akun penumpang.
Setelah itu, mereka menggunakan handpone tersebut dengan melakukan order fiktif dan mengejar target bonus dari penyedia ojek online. Rata-rata per hari mereka madapatkan uang Rp 3,6 juta.
"Saya pernah kerja di ojek online, saya cari celah bonusan kalau sudah dapat lima trip. Per hari dari aplikasi itu kami dapat 3,6 juta," ujar Chandra, otak pelaku kejahatan ini.
Kejahatan kategori extraordinary crime ini bermula saat manajemen penyedia jasa transportasi online mecurigai beberapa akun yang selalu melakukan pembatalan pesanan setiap harinya.
Setelah mencurigai, pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Mendapat laporan, tim Cyber Crime unit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja dan membongkarnya.
Modus kejahatan ini dilakukan sejak September 2017 hingga Februari 2018. Total kerugian perusahan ojek online mencapai Rp 300 juta.
"Pelaku ini sudah mempelajari mekanisme perusahaan yang bisa diambil celahnya. Bahkan setiap hari, pelaku selalu mengupdate data penumpang menggunakan 86 Handpone yang berisi akun penumpang fiktif yang juga dijalankan oleh ketiganya," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Dari keterangan pelaku, uang hasil kerja jahatnya itu digunakan untuk membayar kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Sebagian uang katanya untuk bayar kuliah, " ucap Lily.
Selain mengamankan tiga pelaku ini, polisi juga menyita 115 unit handpone berbagai merek, beberapa ATM berisi top up uang hasil kejahatan dan sebuah mobil Agya sebagai sarana.
Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 51 Jo 35 Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP. tom
Advertisement