Lomba Panjat Pinang Dilarang Pemerintah
Peringatan 17 Agustus tahun ini terasa kurang meriah. Karena lomba panjat pinang yang disukai masyarakat telah dilarang oleh Pemerintah.
Sebelum diputuskan, pemerintah mencari pijakan dalil untuk melarangnya. Tentu saja, dimintalah kepada institusi yang mengeluarkan fatwa.
Akhirnya, Peraturan Pemerintah menyatakan bahwa Panjat Pinang dianggap "HARAM". Karena berdasarkan fatwa, "Seharusnya dipinang dulu, baru dipanjat."
Like
Advertisement