Link Hasil Hitung Cepat KPU, untuk Pilkada Provinsi dan Kota/Kabupaten
Hari pemilihan untuk Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024, hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberikan informasi hasil hitung cepat dalam bentuk hasil hitung sementara, dari hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 hari ini, secara online. Hasil hitung di laman KPU akan terus berkembang mengikuti hasil hitung formulir C di masing-masing TPS.
Hari Pemungutan Suara
Pemilik surat undangan memilih bisa menyampaikan haknya hingga pukul 13.00 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana nama mereka telah terdaftar.
Pemilik undangan bisa hadir mulai pukul 07.00, sambil membawa surat undangan masing-masing, untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati atau walikota dan juga wakilnya.
Setelah mendapat dua surat suara, pemilih akan mencoblos di bilik suara dan kemudian memasukkan surat suara di dua kotak suara berbeda. Masing-masing untuk gubernur dan wakilnya, juga bupati atau walikota dan wakilnya.
Selanjutnya pemilih bisa keluar dengan mencelup jari di tinta khusus, tanda telah memilih.
Hasil Hitung Cepat KPU
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS akan menutup TPS dan mulai menghitung suara di masing-masing kotak.
Hasil penghitungan akan dituangkan formular C untuk nantinya diverifikasi secara berjenjang. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Namun KPU juga menyediakan hasil hitung cepat sementara yang diunggah di laman resmi mereka.
Cara Cek Hasil Hitung Sementara KPU
KPU menyediakan hasil hitung sementara sesuai laporan per TPS di setiap desa. Belum tersedia grafis global untuk melihat hasil hitung secara umum.
KPU juga memberikan disclaimer jika hasil hitung itu hanya untuk memudahkan akses informasi publik. Sebab nantinya KPU akan mengumumkan hasil resminya pada 16 Desember 2024 .
Berikut cara melihat hasil hitung sementara di laman KPU:
1. Masuk ke https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
2. Pilih kolom gubernur atau bupati atau walikota di bagian paling atas
3. Bila memilih gubernur, lanjutkan pilih provinsi yang ingin dilihat
4. Bila memilih bupati atau walikota, lanjutkan dengan memilih daerah yang dituju
5. Informasi detil diberikan berdasarkan suara masuk per TPS
Advertisement