Lima Pemuda Diterapkan sebagai Tersangka Perusakan Kafe ANT Probolinggo
Masih ingat kasus penyerbuan dan perusakan Kafe ANT di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, sekitar sepekan lalu oleh puluhan pemuda? Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan lima pemuda sebagai tersangka perusakan kafe tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Senin, 5 Mei 2025.
Kelima tersangka itu, RA, 24 tahun, warga Kecamatan Kademangan; MR, 27 tahun, dan DC, 27 tahun, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Selain itu, KF, 19 tahun, warga Kecamatan Krejengan dan DA, 19 tahun, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Jadi setelah aksi perusakan yang dilakukan sekitar 40 orang, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil menangkap lima tersangka ini Kamis, 1 Mei lalu, kata Iptu Zaenal.
Mereka disangka merusak kursi, meja, pot bunga, hingga gelas, juga menganiaya dua karyawan kafe.
Diduga sebelum melakukan penyerangan dan perusakan kafe, para tersangka sempat menenggak minuman keras. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka baru.
Disinggung soal motif perusakan, Iptu Zaenal mengatakan, masih melakukan pendalaman. Namun dari keterangan salah satu tersangka, aksi yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi kelompok.
"Atas perbuatan tersangka, kerugian ditaksir Rp3 juta. Lima tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, Kafe ANT di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo dirusak oleh puluhan remaja, Senin, 28 April 2025 lalu.
Akibat serbuan itu sejumlah perabotan dan perlengkapan di kafe rusak. Aksi perusakan kafe itu tertangkap Closed Circuit Television (CCTV).
Advertisement