Lihat Foto dan Video Lawan Jenis di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya? (2)
Dijelaskan sebelumnya, dua lengan perempuan boleh terlihat ketika membasuh dan masak. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa seorang laki-laki boleh memandang dua betis perempuan tanpa syahwat.
Berikut penjelasan lanjutan dari Ustadz Alhafiz Kurniawan:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama terjadi antara lain karena perbedaan pandangan mereka perihal pengecualian yang terdapat pada Surat An-Nur ayat 31 di samping beberapa riwayat hadits lainnya. Wajah dan telapak tangan muncul sebagai pengecualian pada Surat An-Nur ayat 31 dengan pertimbangan adat dan ibadat. Pertimbangan adat dan ibadat ini yang dipakai oleh Al-Qurthubi, seorang ahli tafsir Madzhab Maliki berikut ini:
قَال الْقُرْطُبِيُّ : لَمَّا كَانَ الْغَالِبُ مِنَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ ظُهُورُهُمَا عَادَةً وَعِبَادَةً وَذَلِكَ فِي الصَّلاَةِ وَالْحَجِّ ، فَيَصْلُحُ أَنْ يَكُونَ الاِسْتِثْنَاءُ رَاجِعًا إِلَيْهِمَا. وَبِمَا رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا دَخَلَتْ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَقَال: يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلاَلَةٌ عَلَى أَنَّ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ مِنَ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ، وَأَنَّ لِلرَّجُل أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهِمَا
Advertisement
Artinya, “Al-Qurthubi mengatakan, wajah dan kedua telapak tangan secara umum tampak dalam keseharian dan dalam peribadatan, yaitu pada shalat dan haji sehingga pengecualian (terkait aurat) itu layak merujuk pada dua hal itu. Pandangan ini juga didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA bahwa Asma binti Abu Bakar RA dengan pakaian halus menemui Rasulullah SAW dan beliau berpaling darinya, ‘Wahai Asma, ketika perempuan sudah memasuki usia haidh (baligh), tubuhnya tidak pantas terlihat kecuali ini dan itu,’ Rasul mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya. Hadits ini menjadi dalil bahwa kedua anggota badan itu bukan mahram itu bukan aurat perempuan. Laki-laki boleh melihat keduanya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 342).
“Tetapi jika tidak aman dari fitnah, maka seseorang tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali ada keperluan mendesak."
Advertisement
Adapun perihal memandang dengan syahwat atau tanpa syahwat, kami tidak menemukan keterangan secara lugas selain keterangan Wahbah Az-Zuhayli berikut ini:
وإن كان لا يأمن الشهوة: لا ينظر إلى وجهها إلا لحاجة ضرورية. وبه يظهر أن حل النظر مقيد بعدم الشهوة، وإلا فحرام. والواجب المنع في زماننا من نظر الشابة. ويدل لحرمة النظر: حديث صحيح: «العينان تزنيان، وزناهما النظر، واليدان تزنيان، وزناهما البطش». وحد الشهوة: تحرك الآلة
Artinya, “Tetapi jika tidak aman dari fitnah, maka seseorang tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali ada keperluan mendesak. Dari sini tampak bahwa kebolehan memandang lawan jenis bukan mahram itu terbatas pada ketiadaan syahwat. Kalau dengan syahwat, maka penglihatan itu haram. yang harus dihindari di era kita sekarang ini adalah memandang perempuan muda. Keharaman ini didasarkan pada hadits shahih, ‘Dua mata berzina. Zina keduanya adalah memandang. Dua tangan berzina. Zina keduanya adalah memegang.’ Batasan syahwat itu adalah menggerakkan alat (kelamin),” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 561).
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal melihat wajah lawan jenis yang bukan mahram di media sosial baik foto maupun video karena sebagian ulama seperti Madzhab Syafi’i menganggap wajah dan telapak tangan bagian dari aurat perempuan bukan mahram. Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan bagian dari aurat.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. (habis)
"...sebagian ulama seperti Madzhab Syafi’i menganggap wajah dan telapak tangan bagian dari aurat perempuan bukan mahram. Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah bukan bagian dari aurat."
Advertisement