Laporan Dugaan Pungli MTsN 1 Bangsal Bergulir, Polisi Mulai Periksa Pelapor
Polres Mojokerto mulai menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di MTsN 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dua wali murid yang menjadi pelapor resmi dipanggil penyidik Satreskrim untuk dimintai keterangan awal terkait pengaduan masyarakat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Kedua pelapor hadir di Mapolres Mojokerto dengan membawa sejumlah dokumen pendukung dan memberikan penjelasan soal dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah bersama kepala sekolah.
“Kami dimintai keterangan awal terkait laporan dugaan pungli yang sudah kami ajukan. Banyak wali murid lain juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana, tapi hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak sekolah,” ujar Nrl, salah satu wali murid asal Bangsal, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut para pelapor, pungutan tersebut berlangsung secara terstruktur selama beberapa tahun dengan dalih sebagai “sumbangan sukarela”. Namun, praktik di lapangan disebut tidak sesuai dengan ketentuan karena besaran iuran dianggap bersifat wajib.
Dari hasil perhitungan sementara, nilai pungutan yang dikelola komite sekolah diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
“Jika dilihat dari jumlah siswa per September 2025, yakni sekitar 887 orang, dana yang terkumpul per tahun bisa mencapai Rp1,17 miliar. Dalam tiga tahun, totalnya diduga mencapai Rp 3,5 miliar,” ungkap paralegal dari Kantor Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, Ary Yudistira.
Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian segera memeriksa unsur komite dan manajemen sekolah, karena pungutan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik maupun wali murid.
“Kami tidak mencari sensasi, kami hanya menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Sekolah negeri seharusnya tidak menjadi ladang pungutan yang membebani masyarakat,” tegas Satria Zenu, paralegal dari kantor hukum yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Mojokerto masih melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut. Pihak sekolah maupun Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Advertisement