Lapas Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 12 Paket Sabu Diselipkan Dalam Potongan Lontong
Lapas Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga narkoba jenis sabu, Selasa, 20 Mei 2025.
Paket tersebut hendak diselundupkan kepada salah satu Warga Binaan Lapas Banyuwangi berinisial AL, 51 tahun. Narkoba tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam potongan lontong.
Pelaku penyelundupan diketahui berinisial HRS, 35 tahun warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Total ada 12 paket kecil yang ditemukan dalam potongan lontong tersebut.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, awalnya HRS hendak mengirimkan makanan kepada AL yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi. AL merupakan Warga Binaan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada Warga Binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas," jelasnya.
Pada saat HRS akan memasuki pos pemeriksaan, petugas curiga dengan gelagatnya. HRS tampak tidak tenang dan terkesan terburu-buru untuk meninggalkan barang yang dibawanya. Saat dilakukan pengecekan, petugas Lapas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lontong.
"Setelah dicek lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu,” terangnya.
Modusnya, pelaku memotong dalam ukuran cukup kecil. Kemudian paket yang diduga sabu diselipkan ditengah potongan lontong tersebut. Potongan lontong yang telah diselipi sabu diletakkan di bagian bawah wadah lontong.
"Namun berkat kejelian dan ketelitian petugas, aksi itu berhasil digagalkan,” tegasnya.
Upaya penyelundupan ini dilakukan sekitar pukul 10.01 WIB. Pada jam ini merupakan waktu ramainya layanan penitipan barang dan makanan maupun kunjungan tatap muka.
Petugas kemudian mengamankan HRS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pada saat yang sama AL selaku Warga Binaan yang akan dikirimi paket juga dipanggil.
Lapas Banyuwangi kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut mengenai upaya penyelundupan paket diduga sabu tersebut.
“Kami telah menjalin sinergi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Banyuwangi, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, HRS sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskoba Polresta Banyuwangi, sedangkan AL diberikan sanksi dengan diamankan di staf sel.
Wayan menegaskan, Lapas Banyuwangi mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan pemberantasan narkoba.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk mewujudkan seluruh Lapas maupun Rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara ini," ujarnya.
Advertisement