Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Langgar Prokes, Mantan Kades di Jember Divonis Denda Rp2 juta

Hukum dan Kriminalitas
Sidang mantan Kades Glundengan, Jember, Hery Haryanto, saat dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar daring di Pengadilan Negeri Jember, 8 Novermber 2021. (Foto: Rusdi/Ngopibareng.id)
Didenda Langgar Prokes Covid-19 Langgar Protokol Kesehatan Jember
Like

Advertisement

Rusdi Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title