Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran mengamankan ME, 21 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dia diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur berusia 16 tahun warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan, ME diamankan pada Sabtu, 25 Januari 2025. Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan dari orang tua korban.
"Ibu kandung korban melaporkan hilangnya anak gadisnya ke Polsek Pesanggaran," jelasnya, Minggu, 26 Januari 2025.
Polisi yang pernah menjabat Kasi Humas Polresta Banyuwangi ini mengatakan, korban awalnya pamit pergi sekolah hari Selasa, 21 Januari 2025 sekitar jam 07.00 WIB. Namun korban tidak kunjung pulang. Bahkan siswi SMA ini tidak kembali ke rumahnya hingga Jumat, 24 Januari 2025 atau 4 hari setelah pamit sekolah.
Sehingga ibu kandung melaporkan peristiwa hilangnya anak gadisnya itu ke Polsek Pesanggaran. Atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Pesanggaran langsung melakukan pencarian terhadap korban. Hari itu, sekitar pukul 21.00 WIB Polisi berhasil menemukan korban. "Korban diitemukan berada di rumah ME yang merupakan teman korban," terangnya.
Kemudian dilakukan interogasi kepada ME. Hasilnya, ME mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 1 kali di dalam kamar rumahnya. Perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 sekitar jam 08.30 WIB. Tentu saja orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus persetubuhan itu ke Polisi.
Setelah melalui penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan ME sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. ME dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Tersangka kami amankan di Polsek Pesanggaran," pungkasnya.
Advertisement