Kurir Narkoba 30 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup oleh Kejari Sidoarjo
Terdakwa MI alias Iyek, seorang kurir narkoba yang tertangkap membawa sabu seberat 30 kilogram, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, 15 April 2025.
Dalam persidangan, JPU Budhi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menuntut terdakwa MI dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujar Budhi di hadapan majelis hakim.
MI ditangkap pada Juli 2024 saat berusaha menyelundupkan sabu ke Kalimantan. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh cina dan disembunyikan dalam palet kayu yang dimuat di dalam mobil boks. “Rencananya sabu akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur laut via Pelabuhan Perak, Surabaya,” tambah Budhi.
Menurut pengakuan MI, ia menjalankan perintah dari seorang bandar besar berinisial E yang saat ini berstatus buronan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. “E adalah otak dari jaringan narkoba internasional yang terhubung dengan peredaran sabu asal Tiongkok,” beber JPU Budhi.
Kasus penyelundupan sabu 30 kg ini terbongkar berkat pengembangan penyelidikan terhadap pasangan suami istri yang lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 di wilayah Bangsri, Kecamatan Sukodono. Dari pengakuan mereka, polisi mendapatkan informasi terkait jaringan narkoba lintas negara yang menyelundupkan sabu melalui jalur laut.
Tersangka MI juga diketahui bukan kali pertama menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, ia berhasil mengirimkan sabu sebanyak total 60 kilogram ke berbagai daerah di Jawa Timur. Namun, upaya kelimanya gagal setelah tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.
Sidang kasus sabu 30 kg ini dipimpin oleh Hakim Slamet Setio Utomo. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.
Advertisement