KPU Surabaya Berencana Gelar Pleno Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya berencana untuk menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024. Waktunya antara Minggu 1 Desember 2024 atau Senin 2 Desember 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi menyebut, saat ini seluruh kotak suara, yang berisi surat suara tercoblos dan form C Plano Hasil KWK telah diterima di masing-masing kecamatan per Kamis 28 November 2024 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk pelaksanaan rapat rekapitulasi pleno kota sendiri, Bakron menjelaskan, pihaknya akan menunggu kesiapan dari PPK di 31 kecamatan se-Kota Surabaya dalam menuntaskan rapat pleno rekapitulasi suara.
"Misalnya hari Sabtu sudah selesai hingga 60 sampai 70 di tingkat kecamatan, ya bisa jadi kita (laksanakan pleno rekapitulasi tingkat kota) Minggu, atau bisa jadi juga hari Senin. Di antara dua hari itu," ucapnya, Jumat 29 November 2024.
KPU Kota Surabaya juga telah menginstruksikan kepada masing-masing badan ad-hoc, baik di TPS hingga di tingkat kecamatan untuk senantiasa teliti dalam melakukan perekapan suara berjenjang, untuk menghindari pemborosan waktu saat hendak diteruskan ke rekapitulasi tingkat kota.
"Kalau memang ada hal-hal yang belum selesai di tingkat bawah harus diselesaikan di bawah, selesaikan di tingkatan TPS. TPS selesai kalau misalnya nanti di kecamatan ada problem, selesai di tingkat kecamatan karena semuanya kan ketemu. Tidak usah terus sampai menunda-menuda dan menunggu harus di kota. Biar semuanya lancar dan mulus," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 3.964 TPS se-Kota Surabaya telah mengunggah form C Hasil plano atau catatan hasil penghitungan suara ke perangkat lunak yang disediakan KPU, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Mengacu kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jadwal penerimaan hasil penghitungan suara di tingkat TPS ke kecamatan berlangsung mulai hari ini sampai Sabtu, 30 November 2024.
Sementara itu, untuk proses rekapitulasi langsung dimulai ketika diterima sampai batas akhir pada Selasa 3 Desember 2024, termasuk dikirim ke tingkat kota. Sementara itu, proses rekapitulasi tingkat kota maksimal dilakukan pada Jumat 6 Desember 2024 dan pengumuman terakhir hasil pleno rekapitulasi tingkat kota pada Kamis 12 Desember 2024.
Advertisement