KPU Sidoarjo Bantah Isu Dana Kampanye Rp28 M, Tegaskan Subandi–Mimik Hanya Rp1,2 M
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa laporan dana kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi–Mimik Idayana pada Pilkada 2024 telah sesuai ketentuan dan tidak ada kaitannya dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp28 miliar yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, menyampaikan bahwa total dana kampanye pasangan Subandi–Mimik yang tercatat dan dilaporkan secara resmi hanya sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut telah diaudit dan dinyatakan patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024 sudah dilaporkan sesuai ketentuan, diunggah di website resmi KPU, serta diaudit oleh kantor akuntan publik. Hasilnya dinyatakan patuh,” ujar Fauzan saat konferensi pers didampingi seluruh komisioner KPU Sidoarjo, Jumat 23 Januari 2026.
Fauzan menekankan bahwa mekanisme pengelolaan dana kampanye dalam Pilkada memiliki sistem pengawasan yang ketat. Setiap pasangan calon diwajibkan memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang seluruh pemasukan dan pengeluarannya harus tercatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tidak ada dana kampanye di luar sistem. Semua dikelola melalui tim pemenangan, dilaporkan ke KPU, dan diaudit secara independen. Kesimpulan audit untuk seluruh pasangan calon di Pilkada Sidoarjo adalah patuh,” jelasnya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, di mana nama Bupati Sidoarjo Subandi ikut disebut dengan klaim dana tersebut merupakan dana kampanye.
Menanggapi hal itu, Bupati Sidoarjo Subandi secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana kampanye pasangan Subandi–Mimik jauh di bawah angka Rp28 miliar dan seluruhnya telah dilaporkan secara resmi ke KPU.
“Dana kampanye kami jelas jumlahnya dan sudah dilaporkan ke KPU. Angka Rp28 miliar itu tidak benar jika disebut sebagai dana kampanye,” tegas Subandi.
Subandi menilai tudingan tersebut keliru karena mencampuradukkan dua hal yang berbeda secara hukum, yakni dana kampanye dan dana investasi. Menurutnya, masing-masing memiliki mekanisme, tujuan, dan dasar hukum yang tidak bisa disamakan.
Dengan klarifikasi tersebut, KPU Sidoarjo kembali menegaskan bahwa secara administrasi kepemiluan, seluruh laporan dana kampanye pasangan calon pada Pilkada Sidoarjo 2024 telah memenuhi ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran.
Advertisement