KPU Jatim Tetapkan Khofifah-Emil sebagai Cagub-Cawagub Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024.
Penetapan ini dilakukan pasca sidang putusan dismissal untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, Selasa 4 Februari. Di mana, dalam putusannya majelis hakim menolak gugatan dari paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Ashumta.
"Maka KPU Jatim menyatakan, menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 saudara Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak 12.192.165 atau 58,81 persen dari total suara sah sebagai Cagub dan Cawagub terpilih dalam Pilgub Jatim 2024," ucap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, saat membacakan putusan penetapan di Hotel Double Tree, Surabaya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim sebelumnya terkait perolehan suara Pilkada Jatim 2024, paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen), kemudian paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil 12.192.165 suara (58,81 persen), dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans 6.743.095 suara (32,52 persen).
Pasca penetapan tersebut, mantan komisioner Bawaslu Jatim itu mengatakan, proses selanjutnya adalah proses pembahasan pengusulan pelantikan yang akan disampaikan melalui DPRD Jatim yang akan diserahkan ke Presiden Republik Indonesia.
Di akhir, Aang menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jatim yang telah menyukseskan gelaran Pilkada Serentak berjalan aman, damai, dan bahagia.
"Kepada seluruh masyarakat mari sama-sama memberi dukungan pada Pemprov Jatim untuk memajukan Jatim ke depan," pungkasnya.
Advertisement