KPK Tegaskan Praktik Suap Di Lingkungan Pemda Mendominasi Kasus Korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik suap di lingkungan pemerintah daerah (pemda) masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK, sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani ternyata terkait pejabat daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 bertema di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
"Sebanyak 51% perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," katanya.
Fitroh menjelaskan, 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.
"Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah," ujarnya.
Ia menegaskan, korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif. Selain itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit. Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat tujuh provinsi dengan kasus korupsi teringgi yaitu:
Riau (45 kasus)
Nusa Tenggara Timur (29 kasus)
Aceh (24 kasus)
Bengkulu (21 kasus)
Bali (19 kasus)
Sumatera Utara (17 kasus)
Kepulauan Riau (16 kasus)
Advertisement