KPK Resmi Tetapkan Poltisi Golkar Tersangka Kasus Suap
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka kasus suap.
Aditya diketahui anggota Komisi XI DPR-RI yang mengurus masalah kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga penangan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan AAM selaku pemberi suap dan SDW selaku penerima suap sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Laode mengatakan, Aditya terjaring operasi tangkap tangan di lobi sebuah hotel di Pacenongan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Aditya memberikan suap terhadap Sudiwardono di hotel itu sebesar 30 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp296 juta. Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.
Sudiwardono merupakan ketua majelis hakim dalam kasus itu, sedangkan terdakwanya Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow periode 2006-2011.
Laode melanjutkan, penyerahan suap di Jakarta pada Jumat malam bukan yang pertama.
Sebelumnya, uang sebanyak 60 ribu dolar Singapura diduga sudah diserahkan oleh Aditya kepada Sudiwardono di Manado.
“Uang suap sebesar 30 ribu dollar Singapura diserahkan di Jakarta pada hari Jumat," tutup Laode. (kuy)
Advertisement